1. INDIKATOR SATU
MENDESKRIPSIKAN KEDUDUKAN MANUSIA SEBAGAI
MAKHLUK INDIVIDU DAN MAKHLUK SOSIAL.
A. PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU
Individu, artinya
perseorangan atau pribadi yang terpisah dari orang lain. Manusia sebagai
makhluk individu terdiri dari unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa)
yang tidak dapat dipisah-pisah, jiwa raga inilah yang membentuk
individu. Manusia juga diberi potensi atau kemampuan (akal, pikiran,
perasaan dan keyakinan) sehingga sagub berdiri sendiri serta bertanggung
jawab terhadap dirinya.
Melalui akal dan pikirannya manusia dapat
menaklukkan makhluk lain dan memanfaatkan segala sesuatu untuk keperluan
hidupnya. Dengan akal pikirannya pula manusia dapat melakukan berbagai
inovasi (penemuan teknologi komunikasi, computer, informasi)
Sedangkan perasaan dan
keyakinan adalah suatu kelebihan yang dimiliki manusia untuk dapat
membedakan yang baik dan yang buruk, yang benar dan yang salah. Dengan
perasaan dan keyakinan yang ada, manusia dapat berhubungan dengan kodrat
gaib, yaitu Tuhan. Sedangkan individualisme adalah paham yang
menganggap diri sendiri lebih penting dari pada orang lain.
B. PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL
Menurut Aristoteles
(384-322 SM) salah seorang ahli pikir Yunani Kuno, bahwa manusia itu
adalah Zoon Politicon atau makhluk yang pada dasarnya selalu ingin
bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Status makhluk
sosial melekat pada diri setiap individu. Ia tidak bisa bertahan hidup
secara utuh hannya dengan mengandalkan dirinya sendiri saja. Sejak lahir
sampai meninggal dunia manusia memerlukan bantuan atau kerjasama dengan
orang lain.
2. INDIKATOR KEDUA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN UNSUR
TERBENTUKNYA BANGSA
A. PENGERTIAN BANGSA
1. PENDAPAT PARA AHLI
1. ERNEST RENAN
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (
hasrat untuk bersatu ) dengan perasaan kesetiakawanan yang agung.
2. OTTO BAUER
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan
karakter, karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
3. F. RATZEL
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu
timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya
(paham geopolitik)
4. HANS KOHN
Bangsa adalah buah hasil tenaga
hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang
beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
5. JALOBSEN, LIPMAN
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan
kesatuan politik (political unity)
2. MENURUT ISTILAH
Istilah bangsa terjemahan
dari kata nation (bahasa Inggris) kata nation berasal dari bahasa latin,
natio artinya sesuatu telah lahir, yang bermakna keturunan. Kelompok
orang yang berada dalam satu keturunan. Nation dalam bahasa Indonesia
artinya bangsa. Nation berubah jadi national yang artinya kebangsaan.
Pahamnya dinamakan nasionalisme artinya paham atau semangat kebangsaan.
3. MENURUT SOSIOLOGIS / ANTROPOLOGIS
Bangsa adalah persekutuan
hidup yang disatukan oleh adanya kesamaan sejarah, tradisi, keturunan,
kepecayaan, budaya dan bahasa. Ikatan itu disebut ikatan primordial.
Dengan ikatan itu kita bisa membedakan antara Suku Bangsa Batak dan Suku
Bangsa Jawa atau Sunda.
Persekutuan
hidup, artinya perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan
bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu.
Persekutuan hidup itu dapat berupa persekutuan hidup mayoritas dan
minoritas.
4. MENURUT POLITIS
Bangsa dalam pengertian
politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka
tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan teringgi
keluar dan kedalam, diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan / politik,
yaitu negara beserta pemerintahnya, serta di ikat oleh satu kesatuan
wilayah nasional, hukum, perundang-undangan yang berlaku.
5. MENURUT KBBI
Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat,
bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri
B. UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
HANS KOHN
FAKTOR OBJEKTIF
Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor
objektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain, yakni sbb:
- kesamaan keturunan
-
wilayah, bahasa.
- adat istiadat.
- kesamaan politik.
-
perasaan, agama.
Faktor objektif terpenting
terbentuknya suatu bangsa adalah, adanya kehendak atau kemauan bersama
atau nasionalisme.
FRIEDRICH HERTZ
EMPAT UNSUR
1. Keinginan
untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial,
ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
2. Keinginan
untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu
bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam
negerinya.
3. Keinginan akan kemandirian,
keunggulan, individualisme, keaslian dan kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa
dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise
2. UMUM
1. Ada sekelompok manusia
yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
2.
Berada dalam satu wilayah tertentu.
3. Ada
kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang
dibuatnya sendiri.
4. Secara psikologis merasa
senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita
5. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa sehingga
dapat dibedakan dengan bangsa lain.
3.INDIKATOR
KETIGA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN TERJADINYA NEGARA
A. PENGERTIAN NEGARA
1. ETIMOLOGIS
Negara berasal dari kata
staat (Belanda , Jerman) dan state (Inggris) kedua kata itu berasal dari
bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti menempatkan dalam
keadaan berdiri, membuat berdiri .Status juga berarti menunjukan sifat
atau keadaan tegak dan tetap. Negara juga berasal dari bahasa Sansekerta
yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Negara adalah organisasi
yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan
yang berdaulat, dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang
diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
2. SECARA UMUM
1. Suatu
organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia.
2. Suatu perserikatan yang
melaksanakan suatu pemerintahan, melalui hukum yang mengikat masyarakat
dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah
masyarakat tertentu, dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia
luar untuk ketertiban sosial.
3. Suatu daerah territorial yang
rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut
warganya dalam ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari
kekuasaan yang sah.
4. Suatu assosiasi yang
menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah, dengan
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah,
untuk maksut tersebut pemerintah diberi kekuasaan memaksa.
3. MENURUT PARA AHLI
GEORGE JELLINEK
Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang
mendiami wilayah tertentu
HEGEL
Negara
adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
KRANEN BURG
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya
kehendak dari suatu golongan atau bangsa
KARL MARK
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum
borjuis/kapitalis)untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(proletariat/buruh)
SOLTAU
Negara
adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
DJOKOSOETONO
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama
SOENARKO
Suatu jenis dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung
tiga kriteria, yaitu harus ada daerah, warga negara, dan kekuasaan
tertentu.
BELLEFROID
Negara, suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang
menempati daerah tertentu dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan
tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama.
MR. M. NASRUN
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu, yang
harus memenuhi tiga syarat pokok: rakyat tertentu, daerah tertentu,
pemerintahan yang berdaulat.
LOGEMAN
Organisasi
kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara
masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah
ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap
B.TERJADINYA NEGARA
Terjadinya negara dapat dilihat dari beberapa cara antara
lain:
1. MENURUT RIWAYAT PERTUMBUHANNYA.
1. PERTUMBUHAN PRIMER
FASE
GENOOTSCHAFT
Kehidupan
manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian berkembang jadi kelompok
masyarakat hukum tertentu (suku) yang dipimpin oleh kepala suku sebagai
primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat)
FASE KERAJAAN (RIJK)
Kepala suku sebagai primus interpares
kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas
yang dilengkapi dengan persenjataan dan membangun angkatan bersenjata
sehingga raja jadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh
kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
FASE NEGARA NASIONAL
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh
raja yg absolut dan tersentralisasi.semua rakyat dipaksa mematuhi
kehendak dan perintah raja.hanya ada satu identitas kebangsaan. fase
demikian dinaamakan fase nasional.
2.
PERTUMBUHAN SEKUNDER
Negara sebelumnya telah ada, namun karena adanya revolusi,
intervensi dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara
yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak
dapat dimungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah
menurut hukum.
FASE NEGARA DEMOKRASI
Rakyat sadar bahwa mereka tak mau terus
diperintah oleh raja yang absolut. Sekaligus berkeinginan untuk ambil
bagian dalam mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri
sebagai perwujudan aspirasi mereka. Fase ini disebut dengan kedaulatan
rakyat yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.
2.TERJADINYA NEGARA
PENDEKATAN FAKTUAL
OCCOPATIE (PENAKLUKAN)
Suatu daerah yagg tidak bertuan kemudian diambil alih dan
didirikan negara di wilayah itu. Liberia dijadikan negara oleh budak
negro kemudian menjadi negara mardeka 1847
SEPARATISE (PEMISAHAN)
Memisahnya suatu bagian
wilayah negara dan terbentuknya negara baru. tapi negara lama masih ada.
India, India, Pakistan, Bangladesh, Belgia dari Belanda, Tim-Tim dari
Indonesia
PERJUANGAN (PROKLAMASI)
Negara itu hasil dari
rakyat suatu negara, yang dijajah oleh negara lain. Mis, Indonesia
FUSI/PELEBURAN
Penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Jerman
Barat dan Jerman Timur jadi Jerman.
PEMECAHAN
Terbentuknya
negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara
sebelumnya menjadi tidak ada lagi. Yugolavia, Uni Soviet.
ANEXATIE (PENCAPLOKAN)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh
bangsa lain tanpa reaksi berarti. Israel mencaplok Palestina, Suriah,
Yordania, Mesir. Irak mencaplok Kuwait 1990
CESSIE (PENYERAHAN)
Pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain
yang umumnya adalah bekas jajahannya. Kongo dimerdekakan Perancis atau
suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian.
Sleeswijk diserahkan Austria kepada Jerman
PENDUDUKAN
Pendudukan terhadap wilayah yang ada penduduknya tetapi tidak
berpemerintahan. Australia di temukan Inggris yang berpenduduk Suku
Aborigin
ACCESIE (PENARIKAN)
Pada mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur
sungai atau timbul dari dasar laut (delta) yang dihuni olek sekelompok
orang kemudian jadi negara. Mesir dari Delta Sei Nil.
INNOVATION
(PEMBENTUKAN BARU)
Suatu negara baru muncul di atas wilayah suatu negara yang
pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.
-Colombia : pecah jadi negara Venezuela, Columbia Baru,
Equador
-Yugoslavia : pecah jadi Serbia,
Montenegro, Kroasia, Slovenia, Bosnia-herzegovina, Macedonia.
-Uni Soviet pecah jadi: Rusia, lithuania, Estonia, latvia,
Belarusia, Kazakstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan,
Armenia, Georgia, Tajikistan.
3.TERJADINYA NEGARA MENURUT PENDEKATAN TEORITIS
TEORI KETUHANAN
· Menurut teori ini, negara ada karena kehendak Tuhan. Teori
ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena
kehendak Tuhan.
· Nampak pada UUD, ”By the
Grace of God” (Atas Rahmat Tuhan)
TOKOH
1.
Agustinus 3. Haller 5. Thomas Aquinas
2.
Julius Stahl 4. Kranenburg
TEORI
PERJANJIAN MASYARAKAT
· Negara
terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara
mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu
organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelansungan hidup bersama.
· Thomas Hobbes menghendaki ”Monarki Absolut”
· John Locke : Tahap I Pactum Uniones (Perjanjian yang
diadakan untuk membentuk negara)Tahap II Pactum Subjectiones (perjanjian
yang diadakan dengan penguasa) Yang dikehendaki John Locke adalah
“Monarki Konstitusional.”
·
J.J.Rousseau (disebut sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat) menghendaki bahwa
raja hanyalah mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.
TOKOH
1. Thomas Hobbes.
2. John Locke
3. J.J
Rousseau
4. Montesquieu
TEORI KEKUASAAN
· Negara
terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka
yang paling kuat dan berkuasa.
·
L.Duguit :.Seorang karena kelebihannya atau ke istimewaannya baik karena
fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat memaksakan kehendaknya
kepada orang lain.
· Karl Marx: Negara di
bentuk untuk mengabdi dan melindungi kepetingan kelas yang berkuasa,
yaitu kaum kapitalis.
1.
Horald J.Laski.
2. Leon Duguit
3. Karl Marx
4.
Oppenheimer.
5. Kallikles.
TEORI KEDAULATAN
a.
Kedaulatan Negara.
· Kekuasan tertinggi ada
pada negara, bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan
negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan
rakyat.
1. Vonthering
2. Paul Laband
3.
G.Jelinek
b. Kedaulatan hukum
· Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari
negara yang berdaulat.
1.
Krabbe
TEORI HUKUM ALAM
[ Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam
yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak
berubah.
[ Plato: Terjadinya negara secara
evolusi
[ Aristoteles: Manusia adalah Zoon
Politicon. Dari hakikat manusia seperti ini, terbentuklah
berturut-turut: Keluarga- masayarakat—negara
[ Agustinus: Negara terjadi karena adanya keharusan untuk
menebus dosa orang-orang yang ada didalamnya. Negara yang baik
mewujudkan cita-cita agama, yakni keadilan.
[ Thomas Aquinas: Negara merupakan lembaga alamiah yang
diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum
1. Plato
2. Aristoteles.
3. Agustinus
4.
Thomas Aquinas
4. INDIKATOR EMPAT
MENGURAIKAN FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
A.
FUNGSI NE
1. FUNGSI POKOK
1.Menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan
mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat
(stabilisator)
2. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuan rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini
dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru dan sedang
berkembang.
3. Mengusahakan pertahanan untuk
menangkal kemungkinan serangan dari luar
4. Menegakan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan
peradilan
2.FUNGSI UMUM
1.TUGAS ESENSIAL
a.
FUNGSI INTERNAL
Memelihara perdamaian,
ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik
setiap orang
b. FUNGSI EKSTENAL
Mempertahankan kemerdekaan negara
2.TUGAS FAKULTATIF
Meningkatkan
kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial , maupun ekonomi.
contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan
rakyat.
FUNGSI NEGARA MENURUT AHLI HUKUM
JOHN LOCKE
1.
FUNGSI LEGISLATIF.
Yakni membuat peraturan.
2. FUNGSI EKSEKUTIF
melaksanakan
peraturan.
3. FUNSI FEDERATIF
mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai.
MONTESQUIEU
1.
FUNGSI LEGISLATIF
membuat undang-undang.
2. FUNGSI EKSEKUTIF
melaksanakan
undang-undang
3. FUNGSI YUDIKATIF.
Mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)
GOODNOW
POLICY MAKING
Membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh
masyarakat.
2. POLICY EXECUTING
Melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan
VAN VOLLEN HOVEN
1.
REGELING: Membuat peraturan
2.
BESTUUR : Menyelenggarakan pemerintahan.
3. RECHTSPRAAK: fungsi mengadili.
3. POLITE: fungsi menjamin ketertiban dan keamanan.
MHD.KUSNARDI
1.
MENJAMIN KETERTIBAN (Law And Order)
Untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban (stabilisator)
2. MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN DAN KEMAKMURAN RAKYAT. Dewasa ini
fungsi ini sangat penting. Setiap negara berusaha meningkatkan taraf
hidup masyarakatnya secara ekonomis.
B.TUJUAN
NEGARA
MENURUT PARA AHLI
PLATO
Memajukan kesusilaan
manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial
SOLTAU
Memungkinkan rakyat
mengembangkan dan mengungkapkan daya citanya sebebas mungkin.
H. J.
LASKI
Menciptakan keadaan yang didalamnya
rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
THOMAS AQUINAS&AGUSTINUS
Untuk
mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat
kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara adalah wakil Tuhan
karena kekuasaan yang dimiliknya berasal dari Tuhan
SECARA UMUM
Menciptakan
kesejahteraan, ketertiban dan ketentraman semua rakyat yang menjadi
bagiannya.
2. MENURUT IDEOLOGI
Tujuan setiap negara itu berbeda-beda sesuai dengan:
1. Ideologi yang dipakai negara yang bersangkutan
2. Pandangan masyarakatnya serta pandangan hidup yang
melandasinya.
3. Organisasi negara yang
bersangkutan.
4.Tata nilai sosial budaya,
kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari
penguasa negara yang bersangkutan
5-6.
INDIKATOR LIMA DAN ENAM MENYIMPULKAN ALASAN DAN PENTINGNYA PENGAKUAN
SUATU NEGARA OLEH NEGARA LAIN.
PENTINGNYA
Pertanda negara itu telah diterima dilingkungan pergaulan
antar negara
ALASANNYA
1. Adanya kekhawatiran akan kelansungan hidupnya baik karena
ancaman dari dalam (kudeta) maupun karena intervensi dari negara lain.
2. Suatu negara tidak dapat bertahan hidup tampa bantuan dan
kerjasama dengan negara lain.
3.
Karena alasan politik, negara tersebut dipandang kuat/banyak memainkan
peran penting dalam percaturan regional atau internasional, maka apabila
tidak mengakui akan merasa rugi.
4.
Karena alasan ekonomi, yakni negara tsb dipandang strategis dalam
perekonomian regional atau internasional
UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut
ahli kenegaran Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi
syarat-syarat sbb:
1. Adanya rakyat
2. Daerah atau wilayah (daratan, lautan dan udara)
3. Pemerintahan yang berdaulat
Adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh
negara-negara lain.
4. Pengakuan dari negara
lain.
Syarat-syarat di atas dapat
digolongkan jadi dua unsur:
1.
SYARAT/UNSUR KONSTITUTIF
1.
Adanya rakyat 2. Daerah atau wilayah 3. Pemerintahan
2.UNSUR DEKLARATIF
1.
pengakuan luar negeri
Pengakuan
dari luar negeri hanya bersifat formalitas belaka demi mempelancar
sekaligus memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional.
SIFAT DARI PENGAKUAN
DE FACTO
Artinya pengakuan menurut kenyataan, memenuhi syarat sebagai
suatu negara
BERSIFAT SEMENTARA
Artinya pengakuan itu akan dicabut kembali seandainya negara
itu jatuh atau hancur.
BERSIFAT
TETAP
Pengakuan berlaku untuk selamanya
setelah melihat jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan
stabil dalam jangka waktu yang lama.
DE JURE
Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum dengan segala
konsekwensinya
BERSIFAT TETAP
Artinya pengakuan itu menimbulkan hubungan dibidang ekonomi
dan perdagangan (konsul) dan hubungan tingkat duta belum bisa
dilaksanakan.
BERSIFAT PENUH
Terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui,
meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik
7. INDIKATOR KETUJUH MENUNJUKAN SEMANGAT KEBANGSAAN
PENGERTIAN NASIONALISME
1. Paham
yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus
diserahkan kepada negara kebangsaan.
2.
Keadaan jiwa setiap individu yang merasa bahwa setiap orang memiliki
kesetiaan keduniaan (sekuler) tertinggi kepada negara kebangsaan
3. Suatu ikatan politik yang mengikat kesatuan masyarakat
modern dan memberi keabsahan terhadap klaim (tuntutan) kekuasaan
4. Semangat dan paham kebangsaan berintikan segala tindakan,
tingkah laku dan sikap warga negara ditujukan untuk kepentingan bangsa
secara keseluruhan
PENGERTIAN PATRIOTISME
Patriotisme berasal dari kata patria artinya Tanah Air dan
berubah jadi kata patriot yang artinya pecinta/pembela Tanah Air/pejuang
sejati / semangat kecintaan terhadap tanah air.
MACAM-MACAM NASIONALISME
DALAM
ARTI SEMPIT
Perasaan kebangsaan /cinta terhadap
bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan serta memandang rendah
bangsa lain. (Chauvinisme dan Jingoisme )
DALAM
ARTI LUAS
Perasaan cinta atau bangga terhadap
tanah air dan bangsanya yang tinggi, dan tidak memandang rendah bangsa
lain.
8. INDIKATOR DELAPAN MENERAPKAN
SEMANGAT KEBANGSAAN
CARA PENERAPANNYA
1. KETELADANAN
1.Di
lingkungan keluarga.
2.Di lingkungan sekolah
3.Instansi pemerintah/swasta.
4. Lingkungan masyarakat
Donor,
berkurban hewan, bayar pajak, pemugaran rumah kumuh.
Gerakan nasional anti narkoba, menjauhi korupsi, menjadi orang
tua asuh, suka membantu korban bencana alam.
2. PEWARISAN
Melakukan
kegiatan tertentu yang bernilai patriotisme
Upacara bendera, kunjungan ke museum perjuangan, napak tilas,
kegiatan pencinta alam, memelihara linkungan hidup
3. PELAKSANAAN KEWAJIBAN
Menciptakan
peraturan perundang-undangan yang mewajibkan peran serta rakyat dalam
membela negara.
CONTOH PRILAKU
BIDANG OLAH RAGA
Menjadi
pemain bulu tangkis, sepak bola, pencak silat, dll yang tak mau disuap.
KESENIAN
Dengan senang hati jadi
duta-duta seni di luar negeri.
HANKAM
-Melaksanakan tugas kamling
-Mengimformasikan
peredaran narkoba, gerakan illegal.
-Berani
menghadapi gerakan separatisme
PERDAMAIAN
Menjadi anggota Pasukan Garuda ke luar negeri.
KEMANUSIAAN
Menjadi
donor darah, anggota PMI, relawan, mau bertugas di daerah terpencil.
BAB 2
NILAI, MACAM-MACAM NORMA DAN
SANKSINYA
1. INDIKATOR PERTAMA
MENDESKRIPSIKAN
PENGERTIAN DAN MACAM NILAI
A.
PENGERTIAN NILAI
MENURUT KBBI
Harga, angka kepandaian, banyak sedikitnya isi, kadar, mutu,
sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan,
sesuatu yang menyempurnakan manusia sesuai dengan hakikatnya.
BAMBANG DAROESO
Nilai
adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang dapat
menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang
DARJI DARMODIHARJO
Nilai
adalah kualitas atau keadaan sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik
lahir maupun batin.
WIDAJAYA
Menilai artinya menimbang, maksudnya kegiatan menghubungkan
seuatu dengan sesuatu yang lain, untuk selanjutnya mengambil keputusan.
Keputusan itu dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau
tidak benar, indah atau tidak indah.
FRAENKEL
Nilai pada dasarnya disebut sebagai standar penuntun dalam
menentukan sesuatu itu baik, indah, berharga atau tidak.
KLUCKHON
Nilai bukanlah keiginan
tetapi apa yang diinginkan. Artinya nilai itu bukan hannya diharapkan
tetapi diusahakan sebagai sesuatu yang pantas dan benar bagi diri
sendiri dan orang lain
YOUNG
Nilai-nilai sosial sebagai asumsi-asumsi yang abstrak dan
benar dan pentingnya seringkali tidak disadari.
GREEN
Melihat nilai sosial
sebagai kesadaran yang secara relatif berlansung disertai emosi terhadap
obyek dan gagasan orang perorangan
WOODS
Nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah
berlansung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam
kehidupan sehari-hari.
B.SIMANJUNTAK
Nilai sebagai gagasan-gagasan masyarakat tentang sesuatu yang
baik.
ROBERT M.Z.LAWANG
Nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, pantas,
berharga dan mempengaruhi prilaku sosial orang yang memiliki nilai itu.
B. MACAM-MACAM NILAI
1. BERDASARKAN CIRINYA
NILAI
YANG MENDARAH DAGING
yaitu: nilai yang telah
mejadi gaya hidup dan kebiasaan. Orang tidak perlu berpikir panjang lagi
untuk mewujutkanya. Nilai semacam ini sudah tersosialisasi sejak
seseorang masih kecil (goro) sekaligus nilai yang dominan.
NILAI DOMINAN
Nilai
yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai yang lain. Hal ini
nampak pada saat seseorang dihadapkan pada beberapa alternatif tindakkan
yang harus diambil. Ukuran dominan tidaknya suatu nilai didasarkan pada
hal-hal berikut:
1. Banyaknya orang yang
menganut nilai tersebut.
2. Nilai
tersebut sudah dihayati dalam jangka waktu yang lama.
3. Usaha orang untuk memberlakukan dan mempertahankan nilai
itu tinggi
4. Orang-orang merasa bangga
menerapkan nilai tersebut dalam masyarakat, misalnya nilai tersebut
mengandung prestise tertetentu.
2.
MENURUT NOTONAGORO
a.NILAI MATERIAL, yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan fisik manusia (makanan, air,
pakaian)
b.NILAI VITAL, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan, buku dan alat
tulis bagi pelajar, kalkulator bagi auditor.
c.NILAI KEROHANIAAN, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
rohani manusia terdiri dari empat macam:
-nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber dari unsur akal
manusia (ratio, budi dan cipta)
-nilai
keindahan yaitu nilai yang bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan,
estetika dan intuisi)
-nilai
moral/kebaikan yaitu nilai yang bersumber dari unsur kehendak atau
kemauan ( karsa, etika )
-nilai
relegius merupakan nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak yang
bersumber dari keyakinan / kepercayaan manusia. Nilai relegius berfungsi
sebagai sumber moral yang dipersepsi sebagai rahmat dan ridho Allah.
3. FILSAFAT
NILAI
LOGIKA, NILAI BENAR SALAH.
contoh:
siswa yang dapat menjawab sesuatu pertanyaan ia berlaku benar secara
logika, jika ia keliru kita katakan salah. Kita tak bisa mengatakan
siswa itu buruk. Karena jawabannya salah, Sebab buruk adalah nilai
moral.
NILAI ESTETIKA, INDAH TIDAK INDAH
Bila kita melihat pemandangan menonton sebuah pentas
pertunjukan, merasakan makanan. Nilai estetika bersifat subjektif pada
diri seseorang. Sesorang akan merasa senang dengan melihat sebuah
lukisan yang menurutnya indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka
dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa lukisan itu indah.
NILAI ETIKA / MORAL, BAIK BURUK
Yaitu nilai yg menangani kelakuan baik/buruk dari manusia.
Moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah
nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakkan manusia.
Nila moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita
sehari-hari.
2. INDIKATOR KEDUA
MENDISKRIPSIKAN PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM NORMA SERTA
SANKSIYA
A. PENGERTIAN NORMA
KBBI
Aturan atau ketentuan yang
mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, dan
kendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima, setiap warga masyarakat
harus mentaati.
Ukuran atau kaidah yang
dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
2. PROF.SOEDIKNO MERTOKUSUMO
Aturan
hidup bagi manusia tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang
seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain.
3. LABORATARIUM IPS MALANG
Adalah
sesuatu peraturan yang menjadi pedoman perilaku manusia dalam membina
pergaulan hidup masyarakat.
B.MACAM-MACAM
NORMA SERTA SANKSINYA
A.
BERDASARKAN SUMBER/ASAL- USULNYA.
NORMA
AGAMA. Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui
utusanya yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran. ( sholat,
tidak berjudi, beramal) sanksi tidak lansung karena akan diperoleh
setelah meninggal dunia berupa pahala atau dosa.
NORMA KESUSIALAAN (MORAL, AKHLAK, BUDI PEKERTI, SUSILA)
Peraturan-peraturan hidup yg dianggap sebagai suara hati sanubari
manusia (tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil, menghargai org
lain.) sanksinya tidak tegas, karena hannya diri sendiri yang merasakan,
merasa bersalah, menyesal, malu, tertekan dan merasa berdosa)
NORMA KESOPANAN ATAU ADAT ISTIADAT/SOSIAL/MASYARAKAT.
Peraturan-peraturan hidup yang timbul dari segolongan manusia sebagai
pedoman pengatur tingkah laku orang yang berada disekitarnya. (tidak mau
tegur sapa apalagi dengan org yg dikenali, menerima dengan tangan
kanan, stop mobil dengan tangan kanan) sanksinya tidak tegas diberikan
oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.
NORMA HUKUM ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
hubungan manusia Dalam masyarakat dalam bentuk pertauran yang dibuat
oleh sesuatu kekuasaan (harus tertib, harus sesuai dengan prosedur,
dilarang mencuri) sanksi tegas, nyata mengikat dan memaksa.
B. BERDASARKAN DAYA MENGIKATNYA
1. USAGE (CARA)
Cara
adalah yang paling lemah daya mengikatnya ia lebih menonjol dalam
hubungan antar individu, yang melanggar hannya dapat cemoohan / ejekkan
(bersendawa)
2. FOLKWAYS (KEBIASAAN)
Ialah perbuatan yg diulang-ulang dalam bentuk yang sama, bila
org tidak melakukanya ia akan dianggap aneh namun tidak dicap
jahat/jelek. Setiap perilaku aneh biasanya mengundang gosip/tertawaan
orang lain. Daya mengikatnya lebih tinggi dari usage (masuk rumah
organisasi permisi, menghormati orang yang lebih tua, memberi dan
menerima dengan tangan kanan.
3. MORES
(TATA KELAKUAN)
Kebiasaan tertentu yang
diterima sebagai norma pengatur tata kelakuan yang mencerminkan
sifat-sifat yg hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat
kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya, memaksakan suatu perbuatan
sekaligus melarang perbuatan tertentu. punya sanksi agak berat,
dikucilkan (berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim) dan ada
juga mencat rambut, membuat tato, melubangi celana dianggap sebagai
pelanggaran terhadap tata kelakuan.
4.
CUSTOM (ADAT KEBIASAAN)
Adat
istiadat yang dianggap penting bagi berfungsinya suatu masyarakat dan
kehidupan sosial. Seperti tabu merupakan adat istiadat yang bersifat
melarang (tabu kawin sesuku, kerabat dekat sanksinya lebih keras,
dibuang sepanjang adat.
3.
INDIKATOR KE TIGA
MENYIMPULKAN HUBUNGAN NILAI
DENGAN NORMA / 4. INDIKATOR KE EMPAT MERUMUSKAN NILAI SEBAGAI SUMBER
NORMA
Kalau nilai merupakan sesuatu yang
dianggap baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh
masyarakat, maka norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati
masyarakat dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam
mengejar sesuatu yg dianggap baik atau diinginkan itu.
Contoh: minuman kopi (kenikmatan minum kopi merupakan
nilainya, sedangkan tindakkan mencampurkan kopi dengan gula merupakan
norma
NILAI
Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang berkaitan dengan
cita-cita, harapan keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.
NORMA
Merupakan aturan-aturan
atau standar penuntun tingkah laku yang didasarkan pada suatu nilai yang
dihargai dan dijunjung tinggi
JADI
Agar hal-hal yang bersifat abstrak itu jadi konkret dan
harapan itu jadi kenyataan maka diperlukan perumusan yang lebih konkret
yang berwujud norma
Nilai merupakan sumber
pembentukkan norma. Atau norma merupakan perwujudan dari nilai.
5.
INDIKATOR LIMA MENDESKRIPSIKAN
PENGERTIAN
DAN PENGGOLONGAN HUKUM
A.
PENGERTIAN HUKUM
1. AHLI
MAYERS
Semua aturan yang
menyangkut kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam
masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam
melaksanakan tugasnya.
UTRECHT
Himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban
dalam masyarakat.
SIMORANGKIR
Peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah
laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh lembaga berwenang serta
bagi siapa yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
2. UMUM
Himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib
suatu masyarakat oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
6. INDIKATOR KE ENAM
MENUNJUKAN
SIKAP POSITIF TERHADAP HUKUM
1.
USAHA-USAHA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM
Mengembangkan budaya hukum di seluruh lapisan masyarakat
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian
hukum
Menyelenggarakan proses peradilan
secara cepat, mudah, murah dan terbuka.
2.
USAHA-USAHA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH INDIVIDU
Mendukung upaya pemerintah untuk menegakan hukum di Indonesa.
Mendukung upaya alat penegak hukum melaksanaka tugas.
Meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
Meningkatkan kesadaran hukuman anggota masyarakat.
Mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan.
7. INDIKATOR KE TUJUH
MENGIDENTIFIKASI
PERBUATAN-PERBUATAN YANG SESUAI DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
1. CONTOH PERBUATAN YG HARUS DILAKUKAN SESUAI DENGAN HUKUM
Mengakui semua manusia sama kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan
Warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan.
Setiap
orang berhak mengembangkan diri dan mendapat pendidikan.
Berhak bebas dari penyiksaan
Berahak
memperoleh pelayanan kesehatan.
Harus
dihormati hak asasinya.
Hak
untuk ikut serta dalam pembelaa negara.
2.
CONTOH PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Kejahatan perorangan dengan kekerasan (pembunuhan, perkosaan)
Kejahatan terhadap harta benda yg dilakukan sewaktu-waktu
(curamor)
Kejahatan politik yg meliputi
penghianatan (spionase, sabotase)
Kejahatan
terhadap ketertiban umum (penyelenggaran pelacuran)
Kejahatan konvesional (perampokan)
Kejahatan terorganisir (pemerasan, perjudian, pengendaran
narkotika)
Kejahatan profesional
8. INDIKATOR KE DELAPAN
MENERAPKAN
NILAI DAN MACAM-MACAM NORMA DI LINGKUNGAN KELUARGA, SEKOLAH DAN
MASYARAKAT
1. PRAKTEK PENERAPAN BERBAGAI NORMA
DALAM KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT
NORMA
AGAMA
Dalam keluarga, sekolah dan
masayarakat
NORMA KESUSIALAAN
Dalam keluarga sekolah dan masyarakat
NORMA KESOPANAN
Dalam
keluarga, semkolah dan masyarakat
NORMA
HUKUM
Dalam keluarga sekolah dan
masyarakat
2. CARA MENANAMKAN NORMA DALAM
KELUARGA SEKOLAH DAN MASYARAKAT
Keteladanan
dari orang tua, guru, pemimpin
Bimbingan
dan penyuluhan
Jalur keluarga
Jalur sekolah
Jalur
masyarakat,
1.RT, RW, Kelurahan
2.organisasi kepemudaan
3.pramuka,
Karang Taruna
4.organisasi kemasyarakatan
Jalur media massa (elektronik, cetak, media hiburan)
Jalur organisasi sosal politik
---------------------------
BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN
IMPLIKASINYA
1. INDIKATOR PERTAMA MENGANALISIS PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM
HAM
A. PENGERTIAN HAM
Ø Menurut UU No 39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Hak
itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia..
Ø CIRI-CIRI HAM
Ø
Hakiki, artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
Ø Universal, artinya HAM
berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku bangsa, gender
Ø Tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat diserahkan
atau dicabut.
Ø Tak dapat dibagi, artinya
semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik,
atau ekonomi sosial dan budaya.
MACAM-MACAM
HAM
HAM SECARA UMUM
Hak asasi pribadi (personal right)
Hak asasi ekonomi (poverty right)
Hak asasi politik (political right)
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan (right of legal equality)
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan (prosedural right)
MACAM
HAM MENURUT UUD 45
Ø Hak untuk hidup
Ø Hak berkeluarga
Ø Hak
mengembangkan diri
Ø Hak keadilan
Ø Hak kemerdekaan
Ø Hak
atas kebebasan informasi
Ø Hak
keamanan
Ø Hak kesejahteraan
Ø Hak perlindungan dan pemajuan
Ø Kewajiban menghormati ham orang lain
MACAM HAM MENURUT UU 39/1999
Ø Hak
untuk hidup
Ø Hak untuk berkeluarga
Ø Hak mengembangkan diri
Ø Hak
memproleh keadilan
Ø Hak atas kebebasan
pribadi
Ø Hak rasa aman
Ø Hak atas kesejahteraan
Ø Hak
untuk turut serta dalam pemerintahan
Ø Hak
wanita
Ø Hak anak
SEJARAH SINGKAT HAM
Ø
Penegakan HAM dimulai dari kaisar HAMMURABI 2500 s/d 1000 SM
Ø 1215 ditanda tangani perjanjian MAGNA CHARTA antara Raja
John dari Inggris dan sejumlah bangsawan.
Ø 1629 lahir Petition of Right masa pemerintahan CHARLES I di
Inggris.
Ø 1679 lahir Habeas Corpus Act masa
pemerintahan CHARLES II di Inggris.
Ø 1689
lahir Bill of Right masa pemerintahan WILLEM III di Inggris.
Ø 1776 lahir Declaration of Indefendence (AS)
Ø 1789 lahir Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen
(Perancis)
Ø 1918 Rights of Determination
naskah yang diusulkan presiden WOODROW WILSON.
Ø 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh FRANKLIN
D.ROOSSEVELT)
Ø perkembangan secara resmi
diakui pada deklarasi universal HAM yang diterima PBB 10 Desember 1948.
Ø 1966 Convenants of Human Right
2.INDIKATOR DUA MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.
HAMBATAN
& TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM
Tentang
berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di
Indonesia, dapat kita identifikasi sebagai berikut:
1. SECARA UMUM
A.Faktor
Kondidisi Sosial-Budaya
1.
Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia,
pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks
(heterogen)
2. Norma adat atau budaya
lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah
bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral,
pergaulan dan sebagainya.
3. Masih
adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan
oleh hal-hal sepele.
B.Faktor komunikasi dan
Informasi
1. Letak geografis Indonesia yang
luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi
antar daerah.
2. Sarana dan prasarana
komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup
seluruh wilayah Indonesia.
3.
Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat
terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat yang diperlukan.
C. Faktor kebijakkan pemerintah
1. Tidak semua penguasa memiliki kebijakkan yang sama tentang
pentingnya jaminan hak asasi manusia.
2.
Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi
manusia sering diabaikan.
3. peran
pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap
pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan
“pembangkangan”
D.Faktor perangkat
perundangan
1. Pemerintahan tidak segera
meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi
manusia.
2. Kalaupun ada, peraturan
perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.
E. Faktor Aparat dan Penindakannya. (Law Enforcement)
1. Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau
pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.
2. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang
dinilai masih belum layak sering membuka peluang (jalan pintas) untuk
memperkaya diri.
3. Pelaksanaan tindakan
pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan
tindakan penyimpangan berupa KKN
2.
MENURUT WILAYAHNYA
A. DARI DALAM NEGERI
Kualitas peraturan perundang-undangan. Kualitas peraturan
perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ini
disebabkan oleh hal-hal berikut:
a.
Adanya hukum, sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial.
b. Adanya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh
pemerintahan masa lalu (ORLA) yang bersifat otoriter seperti UU No.11
PPNS/1963 tentang subversi.
Penegakan
hukum yang tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi
masyarakat.
Kesadaran hukum yang masih rendah
sebagai akibat redahnya SDM
Rendahnya
penguasaan hukum dari sebahagian aparat penegak hukum.
Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga
sering timbul disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama.
Budaya hukum dan HAM yang belum terpadu.
Keadaan geografis Indonesia yang luas.
B. DARI LUAR NEGERI
Penetrasi
ideologi dan kekuatan komunisme.
Penetrasi
ideologi dan kekuatan liberalisme.
TANTANGAN
PENEGAKAN HAM
1. Prinsip Universal, yaitu
bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki
keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam piagam PBB dan oleh
karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB
2. Prinsip Pembangunan nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi
dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu
tercapainya tujuan peningkatan demokrasi dan perlindungan terhadap asasi
manusia.
3. Prinsip Kesatuan hak-hak asasi
manusia, yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yang
meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak ekonomi,
sosial dan kultural dipihak lain.
4.
Prinsip Objektivitas atau Non Selektivitas, yaitu penolakkan terhadap
pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu
negara oleh pihak luar, yang hannya menonjolkan salah satu jenis hak
asasi manusia saja mengabaikan hak-hak asasi manusia lainya.
5. Prinsip Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan
antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai
dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk sosial
sekaligus.
6. Prinsip Kompetensi nasional,
yaitu bahwa penerapan dan perlindungan hak-hak asasi manusia merupakan
kompetensi dan tanggung jawab nasional.
7.
Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia
dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum
tertulis maupun hukum tidak tertulis.
3.
INDIKATOR KETIGA
MENGIDENTIFIKASIKAN
PELANGGARAN DAN PROSES PERADILAN HAM INTERNASIONAL
1. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Selama abad ke-20 dengan perang dunia I dan II, jutaan orang
yang terdiri atas anak-anak, perempuan, dan laki-laki telah menjadi
korban kekejaman yang tidak dapat dibayangkan, yang sangat
menggoncangkan hati nurani kemanusiaan. Keprihatinan tersebut kemudian
mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia, seperti yang dideklarasikan
oleh PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights yang menjadi dasar
hukum internasional baru bagi persolalan HAM.
Pelanggaran HAM melibatkan pemerintahan otoriter dengan dalih
menciptakan stabilitas nasional, dan menganggap hal tersebut merupakan
urusan dalam negeri yang bersangkutan dan menentang campur tangan dunia
internasional. Disamping itu pelanggaran HAM juga dilakukan oleh
kelompok kecil atau individu yg menggunakan kekerasan.
Namun demikian terdapat reaksi keras dari dunia internasional
terhadap tindak kekejaman di beberapa negara pada masa 1990-an terutama
di Rwanda dan bekas Yugoslavia. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan
internasional yang hendak mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan
selama masa perang di negara tersebut, sebuah lembaga bernama
International Criminal Court mulai bekerja pada tahun 2000. untuk
mengadili kejahatan perang, pembersihan Etnik, kejahatan terhadap
kemausiaan dan kejahatan agresi.
2.
PROSES PERADILAN TERHADAP PELANGGAR HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, PBB
membentuk Komisi PBB untuk HAM.
Cara
kerja Komisi PBB untu HAM untuk sampai pada proses peradilan HAM
internasional, adalah SBB:
1.
Melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global.
2. Seluruh temuan komisi ini dimuat dalam yearbook of Human
Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum PBB.
3. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak
mengadu kepada komisi ini.
4. MI
sesuai dengan tugasnya, segera menindaklanjuti baik pengaduan oleh
anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan
temuan komisi HAM PBB untuk diadakan penyedikan, penahanan, dan proses
peradilan.
4. INDIKATOR KE EMPAT
KONSEKWENSI JIKA SUATU NEGARA TIDAK MENEGAKKAN HAM
Konsekwensi dari dalam negeri, yakni kepercayaan warga negara
terhadap pemerintah akan pudar dan merosot serta menimbulkan sikap
apatis terhadap pemerintahnya sendiri, rasa ikut memiliki dan mendukung
pemerintah negaranya akan hilang, dapat terjadi keadaan kekacauan (
chaos) dan instabilitas dalam negara tersebut, dan mungkin akan timbul
usaha-usaha untuk mengganti pemerintahan secara konstitusonal.
Dalam hubungan internasional( luar negeri) akan timbul kesan
buruk dan mencoreng citra baik Indonesia di dunia internasional yang
selanjutnya berakibat terjadi kemerosotan kepercayaan terhadap negara
tersebut, dalam jangka pendek dan jangka panjang Indonesia akan
dikucilkan dari kerjasama internasional yang berakibat sbb :
Memperbesar pengangguran
Memperlemah
daya beli masyarakat
Memperbesar
jumlah anggota masyarakat miskin
Memperkecil
income / pendapatan nasioanal
Merosotnya
tingkat kehidupan masyarakat
Kesulitan
memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing
5. INDIKATOR KE LIMA
SANKSI
INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Ada beberapa sanksi yang dikenakan terhadap suatu negara oleh
dunia internasional yang dianggap melangggar HAM, antara lain sbb:
Diberlakukan travel warning terhadap warga negaranya.
Pengalihan Investasi Atau Penanaman Modal Asing
Pemutusan Hubungan Diplomatik
Pengurangan Bantuan Ekonomi
Pengurangan
Tingkat Kerja Sama
Pemboikotan Produk Ekspor
Embargo Ekonomi
Kesepakatan
Organisasi Regional / Internasional.
6.
INDIKATOR KE ENAM
PROSES PENEGAKAN HAK ASASI
MANUSIA DI INDONESIA
Sejauh ini telah dilakukan
penyempurnaan di berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak asasi
manusia, diantaranya sebagai berikut:
1.
PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Tentang pengadilan HAM yang telah dibentuk dapat
dideskripsikan sebagai berikut
a.
Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat.
b.
Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia
yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh warga
negara Indonesia.
c. Pengadilan HAM dibentuk
sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000. Diundangkan tanggal 23 Nopember 2000
dan dituangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208.
d. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap
pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi
manusia.
YANG TERMASUK DALAM PELANGGARAN HAM
BERAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Kejahatan
Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelomok bangsa,
ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan berbagai cara seperti:
1.Membunuh anggota kelompok
2.Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok.
3.Menciptakan kondisi kehidupan
kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebahagiaan.
4.Memaksakan tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok 5.Memindahkan kelompok
secara paksa ke kelompok lain.
-Kejahatan
kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahui bahwa serangan itu
ditujukan secara lansung terhadap penduduk sipil, berupa hal-hal sebagai
berikut:
* Pembunuhan
* Pemusnahan dan penyiksaan
*
Perbudakan
*pengusiran/pemindahan penduduk
secara paksa.
*Perampasan kemerdekaan
atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
*Perkosaan, perbudakan seksual pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
bntuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
*penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan,
etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui
secara universal yang dilarang menurut hukum internasional.
*Tindakan apartheid
*penghilangan
orang secara paksa.
2. PELAKSANAAN PENEGAKAN
HAK ASASI MANUSIA DALAM MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA.
Agar tercipta kepastian hukum dan rasa aman dalam masyarakat
paling tidak harus dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1.Dalam masyarakat perlu ditegakan norma yang mencerminkan
keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat.
2.Mengutamakan kekeluargaan dan komunikasi yang intensif bila
terjadi permasalahan dalam masyarakat.
3.Dilakukan
pengusutan secara tuntas terhadap berbagai perkara kejahatan agar
terjadi kepuasan batin dan kepercayaan terhadap penegak hukum.
4.Hasil pengusutan diselesaikan dan diproses sesuai dengan
mekanisme hukum.
5.Perlu perlindungan korban
dan saksi pelanggaran hak asasi manusia
6.Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat/ahli
warisnya dapat memperoleh kompensasi, rehabilitasi.
3. PELAKSANAAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran terhadap hak
asasi manusia dapat kita lihat dari indikator sbb:
1. Mantan Kapolres Dili AKBP Hulman Goultom, dijatuhi hukuman 3
tahun penjara oleh pengadilan Ad hoc, Jakarta Pusat. Karena terdakwa
dinilai terbukti tidak mencegah dan gagal melakukan pengendalian
terhadap penyerangan yang dilakukan masa pro integrasi pada sebelum dan
sesudah jajak pendapat di Timor Timur.
2. Istri
Omar Al-Farouk, Mira Agustina akan menggugat Amerika Serikat ke
Mahkamah Internasional, menganggap penangkapan Al-Farouk melanggar HAM.
7. INDIKATOR KE TUJUH
TUJUH
BERPARTISIPASI TERHADAP PENEGAKAN HAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,
BERBANGSA DAN BERNEGARA.
Pelaksanaan
penegakan dan perlindungan HAM sangat ditentukan oleh manusia dan
masyarakatnya, disamping tentu dilengkapi oleh aturan yang baik dan
lengkap.
Untuk menjamin dan melindungi hak
asasi manusia ada beberapa hal yang diperlukan antara lain; aturan
hukum, aparat penegak hukum dan juga faktor kesadaran masyarakat, dan
juga diperlukan menggalakan upaya-upaya lain yaitu:
1. SOSIALISASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam rangka sosialisasi hukum, yakni memasyarakatkan aturan
dan pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap hak asasi manusia
kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang tepat.
Serta perlu dilakukan kerjasama yang baik dari semua pihak, terutama
dari kalangan aparat negara maupun penegak hukum serta dari media massa.
2. PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN PENGHARGAAN HAK ASASI
MANUSIA
Apabila kesadaran hukum dan
penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka masyarakat semakin
maju dan berkualitas. Itu dapat ditandai dengan hal-hal berikut:
a.Masyarakat menghindari prilaku atau praktek main hakim
sendiri dalam menyelesaikan persoalan.
Salah
satu tanda kemajuan peradaban dalam masyarakat adalah, bila persoalan
yang timbul diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sebagai
bukti penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan main hakim
sendiri di samping melanggar/tidak dibenarkan hukum juga melanggar hak
asasi manusia.
b.Tokoh dan pemimpin
masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga masyarakatnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar