-->
Tampilkan postingan dengan label PKn SMA(XI). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKn SMA(XI). Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Maret 2011

keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

1)Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan demokratis serta berwibawa (Good Governance) merupakan tuntutan utama reformasi, namum hingga saat ini belum dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat, meskipun berbagai upaya telah mulai dilaksanakan baik oleh MPR, DPR, Pemerintah maupun Lembaga-Lembaga Tinggi negara lainnya.

PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI



1. Budaya Demokrasi, adalah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesamaderajatan, dan kompromi.
2.  International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan    dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
3.  Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk      rakyat.
4. Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
5. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.

            Unsur-unsur budaya demokrasi adalah :

1. Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas.  Kebebasan harus digunakan untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan yang berlaku.
2. Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang sama.  Di dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik, mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain.  Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.

Kamis, 24 Maret 2011

HUKUM INTERNASIOAL

HUKUM INTERNASIOAL A. Pengertian Hukum Internasional Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata. Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1) Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis

Hubungan Internasional

Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional.[1].Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.[2].

Perwakilan Diplomatik

Sarana untuk melaksanakan politik luar negeri ada dua macam yaitu 1). diplomasi , 2). Perundingan dan perjanjian . Dalam arti luas diplomasi mencakup seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain
Instrumen Diplomasi :
Ada 2 macam instrumen yang dapat digunakan untuk melaksanakan diplomasi yaitu :
1. Departemen Luar Negeri
2. Perwakilan Diplomatik dari suatu negara yang ditempatkan di negara lain
Fungsi Misi Diplomatik ( menurut Konvensi Wina )
1.    Mewakili negara pengirim di negara penerima
2.    Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diijinkan oleh Hukum Internasional

Minggu, 20 Maret 2011

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional


Sistem Hukum dan Perdilan Internasional
Standar Kompetensi : Menganalisis Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Kompetensi Dasar : 1. Mendeskripsikan system hukum dan peradilan Internasional
2. Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional.
3. Menghargai putusan Mahkamah Internasional
A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolongkan menjadi

budaya politik indonesia

Budaya politik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Budaya politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik juga dapat di artikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.

Sabtu, 19 Maret 2011

HUBUNGAN INTERNASIONAL

Hubungan internasional Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional.[1].Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.[2]. Selain