Tampilkan postingan dengan label PKn SMA(XI). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKn SMA(XI). Tampilkan semua postingan
Minggu, 27 Maret 2011
PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
1.
Budaya Demokrasi, adalah pola pikir,
pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan
nilai-nilai
kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan
kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi,
kesamaderajatan, dan kompromi.
2.
International
Commision of Jurist (ICJ), demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan dimana
hak
untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn
melalui
wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka
melalui
suatu proses pemilihan yg bebas.
3.
Abraham
Lincoln, demokrasi adalah
pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4.
Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu
sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak
seorangpun
dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga
untuk
merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa
syarat.
5. Ensiklopedi Populer Politik
Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam
mana
kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.
Unsur-unsur
budaya demokrasi adalah :
1.
Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam
pilihan
atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas
kehendak
sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan untuk
melakukan hal
tanpa batas. Kebebasan harus digunakan
untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar
aturan
yang berlaku.
2.
Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat
yang
sama. Di dalam masyarakat manusia
memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik, mengembangkan
kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
3.
Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan
bekerjasama
dengan orang lain. Solidaritas sebagai
perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
Kamis, 24 Maret 2011
HUKUM INTERNASIOAL
HUKUM INTERNASIOAL
A. Pengertian Hukum Internasional
Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis
Hubungan Internasional
Perwakilan Diplomatik
Sarana untuk melaksanakan politik luar negeri
ada dua macam yaitu 1). diplomasi , 2). Perundingan dan perjanjian .
Dalam arti luas diplomasi mencakup seluruh kegiatan politik luar negeri
suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain
Instrumen Diplomasi :
Ada 2 macam instrumen
yang dapat digunakan untuk melaksanakan diplomasi yaitu :
1. Departemen Luar Negeri
1. Departemen Luar Negeri
2. Perwakilan Diplomatik dari suatu negara yang
ditempatkan di negara lain
Fungsi Misi Diplomatik ( menurut Konvensi Wina )
1. Mewakili negara
pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan
negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas
yang diijinkan oleh Hukum Internasional
Minggu, 20 Maret 2011
Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Sistem
Hukum dan Perdilan Internasional
Standar
Kompetensi : Menganalisis Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Kompetensi Dasar : 1. Mendeskripsikan system hukum dan peradilan Internasional
2. Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional.
3. Menghargai putusan Mahkamah Internasional
Kompetensi Dasar : 1. Mendeskripsikan system hukum dan peradilan Internasional
2. Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional.
3. Menghargai putusan Mahkamah Internasional
A.
Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolongkan menjadi
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolongkan menjadi
budaya politik indonesia
Budaya politik
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia
bebas
Budaya politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat
dalam kehidupan benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik
pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati
oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik juga
dapat di artikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat
yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan
kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.Sabtu, 19 Maret 2011
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan internasional
Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional.[1].Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.[2].
Selain
Langganan:
Postingan (Atom)