1.
Budaya Demokrasi, adalah pola pikir,
pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan
nilai-nilai
kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan
kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi,
kesamaderajatan, dan kompromi.
2.
International
Commision of Jurist (ICJ), demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan dimana
hak
untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn
melalui
wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka
melalui
suatu proses pemilihan yg bebas.
3.
Abraham
Lincoln, demokrasi adalah
pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4.
Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu
sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak
seorangpun
dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga
untuk
merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa
syarat.
5. Ensiklopedi Populer Politik
Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam
mana
kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.
Unsur-unsur
budaya demokrasi adalah :
1.
Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam
pilihan
atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas
kehendak
sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan untuk
melakukan hal
tanpa batas. Kebebasan harus digunakan
untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar
aturan
yang berlaku.
2.
Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat
yang
sama. Di dalam masyarakat manusia
memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik, mengembangkan
kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
3.
Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan
bekerjasama
dengan orang lain. Solidaritas sebagai
perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4.
Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran.
Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan,
membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan,
kelakuan,
dll) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5.
Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran,
agar hubungan
antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di
masa
depan.
6.
Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki
pandangan
tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang
lain.
Kebiasaan memberipenalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada
banyakalternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk mencapai
tujuan.
7.
Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan
budi
pekerti. Perilaku yang beradab adalah
perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan
kehadiran
pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.
Prinsip-prinsip
demokrasi
secara umum meliputi :
a.
Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di tangan rakyat atau
kedaulatan ada
di tangan rakyat.
b.
Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda
pendapat, dan
tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip
demokrasi
Pancasila adalah :
a.
Kedaulatan di tangan rakyat
b.
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
c.
Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
d.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
e.
Pengambilan keputusan atas musyawarah
f.
Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
g.
Pemilu yang demkratis.
Ciri pemilu yang demokratis menurut Austin Ranney, adalah :
1.
Hak pilih umum, pemilu disebut
demokratis manakala semua warga negara dewasa menikmati hak pilih pasif
dan
aktif. Hak pilih pasif, yaitu hak warga negara untuk dapat dipilih
menjadi
wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat. Hak pilih
aktif, yaitu hak setiap warga
negara untuk dapat memilih atau menggunakan hak pilihnya dalam pemilu
untuk
memilih wakilnya yang akan mewakilinya di lembaga perwakilan rakyat.
2.
Kesetaraan bobot suara, suara tiap-tiapemilih diberi bobot yang sama,
artinya
tidak boleh ada sekelompok warga negara, apapun kedudukan, sejarah
kehidupan,
dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakildari warga lainnya.
Contoh bila harga sebuah kursi parlemen
adalah 420.000 suara,msaka haruis ada jaminan bahwa tak ada sekelompok
warga
negarapun yang kurang dari kuota tersebut mendaatkan satu atau bahkan
lebih di
parlemen.
3.
Tersedianya pilihan yang signifikan, para pemilih harus dihadapkan pada
pilihan-pilihan atau calon-calon wakil rakyat atau partai politik yang
berkualitas.
4.
Kebebasan nominasi, Pilihan-pilihan itu harus
datang dari rakyat sendiri melalui organisasi atau partai politik yang
telah
diseleksi untuk memdapatkan calon yang mereka pandang mampu
menerjemahkan
kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
5.
Persamaan hak kampanye, melalui kampanye mereka memperkenalkan program
kerja
kepada rakyat pemilih, pemecahan masalah yang ditawarkan, serta program
kesejahteraan, dll.
6.
Kebebasan dalam memberikan suara, para pemilih dapat menentukan
pilihannya
secara bebas, mandiri, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hati
nuraninya.
7.
Kejujuran dalam penghitungan suara, kecurangan dalam penghitungan suara
akan
menggagalkan upaya menjelmakan rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat.
Pemantau independen dapat menopang perwujudan
kejujuran dalampenghitungan suara.
8.
Penyelenggaraan secara periodik, pemilu tidak
bolrh dimajukan atau diundurka sekehendak hati penguasa. Pemilu tidak
boleh digunakan oleh penguasa
untuk melanggengkan kekuasaannya. Tapi
pemilu digunakan untuk sarana penggantian kekuasaan secara damai dan
terlembaga.
MACAM-MACAM
DEMOKRASI
1. Dari segi idiologi, demokrasi ada 2
macam :
a.
Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal), yaitu kekuasaan
pemerintahan
terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak
sewenang-wenang
terhadap warga negaranya. Kekuasaan
dibatasi oleh konstitusi. Penganut demokrasi ini adalah Negara-negara
eropa
barat, Amerika serikat, India, pPakistan, Indonesia, Filipina,
Singapura.
b.
Demokrasi Rakyat (Proletar) adalah demokrasi
yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme. Demokrasi ini tidak
mengakui hak asasi warga
negaranya. Demokrasi ini bertentangan
dengan demokrasi konstitusional.
Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa
kepemilikan pribadi. Negara adalah alat
untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.
2. Berdasarkan titik perhatiannya demokrasi
ada 3 macam :
1.
Demokrasi Formal ( negara-negara liberal), demokrasi menjunjung tinggi
persamaan dalam bidang politik, tanpa upaya untuk mengurangi kesenjangan
ekonomi.
2.
Demokrasi material (negara-negara komunis), menitikberatkan pada
upaya-upaya
menghilangkan perbedaann pada bidang ekonomi, kurang persamaan dalam
bidang
politik bahkan kadang dihilangkan.
3.
Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok), demokrasi yang menghilangkan
kesenjangan ekonomi dan sosial, persamaan dibidang politik, hukum.
Pengelompokan
Demokrasi
:
Demokrasi
ada
2 macam :
PRINSIP
BUDAYA
DEMOKRASI
Banyak
negara mengaku sebagai negara demokrasi, tapi belum tentu menerapkan
prinsip
demokrasi dengan baik dan benar.
Prinsip-prinsip demokrasi antar lain :
1.
Adanya jaminan hak asasi manusianya, merupakan hak dasar yang melekat
sejak
lahir merupakan anugerah Tuhan YME yang tidak boleh dirampas oleh
siapapu
termasuk oleh negara.
2.
Persamaan kedudukan di depan hukum, agar tidak tewrjadi diskriminasi
dan
ketidakadilan, siapapun melanggar hukum harus mendapat sanksi menurut
hukum
yang berlaku, dan sebaliknya.
3.
Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti berkumpul, beroposisi,
berserikat
dan mengeluarkanpendapat.
4.
Pengawasan atau kontrol rakyat terhadap
pemerintah, melalui demokrasi itu sendiri.
5.
Pemerintahan berdasar konstitusi, agar pemerintgah tidak menyalahgunakan
kekuasaan seweang-wenang terhadap rakyat.
6.
Adanya saran atau kritik rakyat terhadap kinerja pemerintah melalui
media massa
sebagai alat penyalur aspirasi rakyat.
7.
Pemilihan umum yang bebas dan jujur serta adil.
8.
Adanya kedaulatan rakyat.
MASYARAKAT
MADANI
(Civil Society)
Pengertian
Masyarakat
madani :
1.
Patrick, civil society atau masyarakat madani, adalah jaringan kerja
yang
komplek dan organisasi-organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang
berbeda
dari lembaga-lembaga negara yang resmi, bertindak secara mandiri atau
dalam
bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.
2.
Mohammad A.S. Hikam, Civil Society, adalah wilayah kehidupan sosial yang
terorganisasi dan bercirikan sukarela, keswasembadaan, keswadayaan,
kemandirian
yang tinggi berhadapan dengan negara, dan terikat dengan norma atau
hukum yang
berlaku.
3.
Lary Diamond, Civil Society, adalah kehidupan sisial terorganisasi yang
terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, berswadaya, otonom dari negara,
terikat pada hukum. Contoh menurutnya
adalah :
a. Perkumpulan/jaringan perdagangan.
b. Perkumpulan keagamaan, suku, budaya yang
membela hak kolektif, kepercayaan.
c. Yayasan penyelenggara pendidikan,
asosiasi penerbitan
d. Gerakanperlindungan konsumen, seperti
perlindungan perempuan, perlindungan etnis
minoritas, perlindungan kaum cacat, korban diskriminasi.
CIRI-CIRI
MASYARAKAT
MADANI / CIVIL SOCIETY :
1.
Lahir secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat sendiri tanpa campur
tangan
negara.
2.
Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran masing-masing anggota.
3.
Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya) tidak bergantung bantuan
pemerintah.
4.
Bebas dan mandiri dari kekuasaan negara sehingga berani mengontrol
kebijakan
negara.
5.
Tunduk pada hukum yang berlaku atau norma yang disepakati bersama.
PELAKSANAAN
DEMOKRASI
DI INDONESIA
1.
Masa Orde Lama :
a. Demokrasi parlementer / liberal (RIS dan UUDS 1950), pada masa ini
Indonesia
memakai sistemdemokrasi parlementer.
Cara kerja:
Ø
Kekuasaan
legislatif dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara
mayoritas di
DPR membentuk kabinet.
Ø
Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana
menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
Ø
Presiden
hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana
Menteri.
Ø
Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
Ø
Jika
DPR atau parlemen menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen
mengajukan
mosi tak percaya, maka menteri harus meletakkan jabatannya.
Ø
Jika
kabinet bubar maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn
kabinet
baru.
Ø
Jika
DPR atau parlemen mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru,
maka DPR
atau parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Hal-hal
negatif yang terjadi selama
berlakunya sistem parlementer :
1.
Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek, selama kurun waktu 1950
-1959
telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
2.Ketidak
serasian
hubungan antara dalam tubuh angkatan bersenjata. Sebagian condong ke
kabinet Wilopo sebagian
condong ke Presiden Soekarno.
3.
Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokh Masyumi yaitu Isa Anshary
tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami apakah akan merugikan
umat
agama lain atau tidak.
4.
Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga meningkatnya ketegangan
di
masyarakat.
5.
Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung menguntungkan partainya.
6.
Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti pemberontakan
Permesta
dan PRRI.
Hal-hal
positif
yang terjadi dimasa demokrasi parlementer :
1.
Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya.
2.
Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
3.
Jumlah sekolah bertambah
4.
Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan RMS, DI/TII
5.
Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
6.
Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
7.
Nama baik indonesia di Internasional dan berhasil melaksanakan
Konferensi Asia
Afrika di Bandung April 1955.
2.
Demokrasi Terpimpin 5 Juli
1959-1966:
Mulai
dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945
oleh
sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Pada
waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka
bentuk negara adalah Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem
pemerintahannya adalah Demokrasi. Dalam
UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR
harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan
mengangkat
presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung jawab
kepada
MPR. Presiden bersama DPR membuat UU. Presiden dibantu para menteri
dalam
menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara independen bebas
dari
pengaruh lembaga lainnya.
Dari
kenyataannya demokrasi terpimpin ini menyimpang dari prinsip negara
hukum dan
demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penyimpangai itu antara lain :
1.
Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman : dimana UU No. 19
tahun 1964
menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden berhak mencampuri proses
peradilan. Dan hal ini bertentangan
dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk
menghukum
lawan politik dari pemerintah.
2.
Pengekangan hak di bidang politik
yaitu berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau tidak
boleh
menentang kebijakan pemerintah.
3.Pelampauan
batas
wewenang presiden. Banyak hal yang
seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan
Presiden.
4.
Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945)
seperti
pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai
ajang
mempersiapkan pembentukan negara komunis indonesia.
5.Pengutamaan
fungsiPresiden
seperti :
Ø
Pimpinan
MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di
bawah
Presiden.
Ø
Pembubaran
DPR tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan
dan
Belanja Negara yang diusulkan pemerintah.
Padahal dalam UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat membubarkan DR,
bila DPR tidak menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka
pemerintah
menggunakan anggaran tahun lalu.
Ø
Demokrasi
tidak dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku
panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan
yang capai di masa
Demokrasi terpimpin;
1.
Berhasilmenumpas pemberontakan
DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
2.
Berhasil menyatukan Irian Barat
kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
3.
Demokrasi Pancasila di Masa Orde
Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998
Hal-hal
yang terjadi di masa oerde baru adalah :
Pelaksanaan
demokrasi di indonesia baik di masa Orde baru maupun reformasi sermua
menamakannya demokrasi Pancasila, sebab demokrasi Pancasila adalah
demokrasi
yang dijiwai oleh pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ber Ketuhanan Yang Maha
Esa,
yang berkemanusiaan yang adail dan beradab, persatuan indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kehidupan
politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari
cita-cita
Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1.
Pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
secara formal kekuasaan negara dibagi ke
beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam
praktiknya
presiden dapayt mengendalikan lembaga tersebut.
Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab
presiden sebagai panglima tertinggi ABRI.
Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena
dipilih oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah
sebagai
bawahan presiden.
2.
Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di
indonesia
hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat
membreidel
penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan,dll). Ada perlakuan
diskriminatif terhadap anak
keturunan PKI. Pengkritik pemerintah
dikucilkan secara politik. Pegawai negeri
dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
3.
Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan militer melakukan
cara-cara
untuk memenangkan Golkar. Hak parpol dan
rakyat pemilih dimanipulasi untuk
kemenangan Golkar.
4.Pembentukan
lembaga
ektrakonstitusional, untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah
membentuk KOPKAMTIB (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban),
utnuk
mengamankan pihak-pinak yang pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat penggunaan kekuasaan yang
terpusat dan tak terkontrol, maka KKN
meraja lela, rakyat sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis
multidimensi
berkepanjangan.krisis moral, kepercayaan.
Dimasa orde baru ada upaya penanaman nilai Pancasila kepada seluruh
rakyat dengan cara indoktrinisasi P4 (Pedoman Penghayatan dan
Pengamalasn
Pancasila).
4.
Demokrasi Pancasila di masa transisi/reformasi 22 Mei- sekarang
Mundurnya Soeharto yang digantikan
BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18 bulan.
Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7 Juni 1999
diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai presiden dan
dicopot
tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh Megawati.
PEMILU
WUJUD
BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA
Penyelenggaraan
pemilu tahun 2004 diatur dalam UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu
sebagai
wujud pelaksanaan pasal 1 ayat 2 UUD
1945, yang dilaksanakan dengan Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil. Tujuan pemilu adalah untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilna Daeara, DPRD. Jumlah
anggota DPR ditetapkan 550 kursi, DPRD
TK I sekurang-kurangnya 35 orang dan paling banyak 100 kursi, DPRD TK.
II/ Kota
sekurang-kurangnya 20 kursi dan paling
banyak 45 kursi.
Landasan
Pemilu
Di Indoneia :
1.
Idiil : Pnacasila
2.
Konstitusinil : UUD 1945
3.
Operasional : Tap MPR no III/MPR/1998, UU no. 31 tahun 2002 tentang
Partai
politik, UU No. 12 tahun 2003 tantang Pemilihan Umum.
Pemilu adalah sarana untuk
mewujudkan pelaksanaan UUD pasal 1 ayat 2 yaitu kedaulatan ditangan
rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang.
Dalam pemilu rakyat memiliki hask pilih aktif dan pasif. Aktif adalah
hak rakyat untuk dapat memilih
wakilnya da;am pemilu yang akan dudum, di DPR, sedang hak pasif adalah
hak warganegara dalam pemilu
untuk dapat dipilih menjadi anggota DPR/MPR.
Sehubungan denga hak pilih dan memilih, maka hendaknya masyarakat dapat :
a. Menggunakan hak memilih dan dipilih sebaik-baiknya.
b. Menghormati badan
permusyawaratan/perwakilan.
c. Menerima dan melaksanakan hasil
keputusan yang telah dilakukan secara demokratis, dengan itikad baik dan
tanggung jawab.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003,
tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,
DPD, dan DPRD disebutkan sebagai berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar