1. Pengertian Dasar Negara
Dalam
Ensiklopedi Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang
pertama. Bila dihubungkan dengan negara (dasar negara), kata “dasar”
berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan
negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Bagi bangsa
Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan
yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan
sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai
sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam TAP.MPRS No.
XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978.
Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP.MPR
No.XVIII/MPR/1998.
2.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar ?
Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasa menerjemahkan kata
Inggris constitution (konstitusi) dengan Undang-Undang Dasar. Kesulitan
pemakaian istilah “Undang-Undang Dasar” adalah bahwa kita langsung
membayangkan suatu naskah tertulis, karena semua Undang-Undang dasar
adalah suatu naskah tertulis. Padahal istilah “constitution” lebih luas,
yaitu keseluruhan peraturan- baik yang tertulis maupun tidak tertulis-
yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakat. Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang
tertulis, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun
tidak tertulis. Para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama; dalam
penjelasan UUD 1945 dikatakan : “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah
hanya sebagian hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum
Dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar tersebut
berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara,
meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan
konstitusi nampak pada gagasan dasar,
cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Mukadimah atau
Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah
kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam
mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara
adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Keterkaitan
Dasar Negara dengan Konstitusi.
Pancasila secara resmi menjadi dasar
Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. secara rinci, rumusan
Pancasila tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi
negara Indonesia. Pancasila dan UUD 1945 mempunyai keterkaitan sangat
erat yang dapat dideskripsikan antara lain melalui proses penyusunan dan
tekstualnya.
1. Ditinjau dari
Proses Penyusunan dan Penetapan.
a. Tahap Pembentukan Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pada
tanggal 29 April 1945 dibentuk bPUPKI dan dilantik pada tanggal 28 Mei
1945. dengan terbentuknya badan ini, bangsa Indonesia mendapat
kesempatan secara legal untuk membicarakan dan mempersiapkan keperluan
kemerdekaan Indonesia, anta lain mempersiapkan Undang-Undang Dasar yang
berisi antara lain dasar negara, tujuan negara, bentuk negara, dan
sistem pemerintahan.
b.Penyusunan konsep rancangan dasar negara dan
Rancangan Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi negara Indonesia
merdeka.
1) Pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 diselenggarakan
sidang BPUPKI yang pertama. Dalam sidang ini, Ketua BPUPKI dr. K.R.T
Radjiman Wedyodiningrat menyatakan kepada peserta sidang mengenai dasar
falsafah apa yang akan dibentuk bagi negara Indonesia merdeka.
a.)
Mr.Muhammad Yamin. → 29 Mei 1945
~Usulan rumusan dasar negara secara
lisan:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4.
Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
~Usulan rumusan dasar
negara secara tertulis :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan
Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.)
Prof.Dr.Mr.R.Soepomo. → 31 Mei 1945
Usulan konsep dasar negara
Indonesia :
1. Paham negara persatuan
2. Hubungan negara dan agama
3.
Sistem badan permusyawaratan
4. Sosialisme negara
5. Hubungan
antarbangsa
c.) Ir. Soekarno. → 1 Juni 1945
Ir. Soekarno
mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka adalah Pancasila.
Rumusan
dasar negara Indonesia :
1) Kebangsaan Indonesia
2)
Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi
4)
Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Rumusan
Dasar Negara menurut Jakarta Charter (22 Juni 1945) :
1) Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.
Sidang BPUPKI yang kedua tanggal 10 s/d 16 Juli 1945.
Pada sidang
pleno kedua BPUPKI membicarakan tentang rancangan undang-undang dasar
Negara Indonesia merdeka dan berhasil membentuk panitia kecil. Panitia
Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno, bertugas merumuskan rancangan
Pembukaan undang-undang dasar yang berisi tujuan dan asas Negara
Indonesia merdeka. Panitia Kecil yang dipimpin oleh
Prof.Dr.Mr.R.Soepomo, bertugas merumuskan rancangan batang tubuh
undang-undang dasar dan rancangan naskah proklamasi.
Pada hari kelima
sidang ini, yakni tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar
Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam
Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.
d. Penetapan
UUD 1945.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, anggota PPKI bersidang
menetapkan:
1. Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2.
Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs.Moh.Hatta sebagai
Wakil Presiden RI yang pertama.
3. Untuk sementara waktu, pekerjaan
presiden sehari-hari dibantu oleh Badan Pekerja Komite Nasional
Indonesia Pusat ( BP-KNIP ).
Rumusan dasar Negara yang disahkan dan
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, berbunyi sebagai berikut.
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.
Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Ditinjau dari Tekstualnya.
Ditinjau
dari tekstualnya, bahwa Pancasila sebagai dasar negara kesatuan
Republik Indonesia tercantum di dalam konstitusi negara, yakni dalam UUD
1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
Sebagai
dasar negara, Pancasila tercantum di dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945
yang merupakan landasan konstitusional dan ideologi negara. Pancasila
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum
yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut.
Secara tekstual
rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar