1. Pengertian Dasar Negara
Dalam
Ensiklopedi Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang
pertama. Bila dihubungkan dengan negara (dasar negara), kata “dasar”
berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan
negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Bagi bangsa
Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan
yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan
sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai
sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam TAP.MPRS No.
XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978.
Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP.MPR
No.XVIII/MPR/1998.
Tampilkan postingan dengan label pkn (SMA X). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pkn (SMA X). Tampilkan semua postingan
Sabtu, 11 Juni 2011
KONSTITUSI NEGARA
1. PENGERTIAN KONSTITUSI
Berikut ini endapat beberapa ahli mengenai pengertia kunstitusi, Yaistu ;
Fungsi Politik adalah
Fungsi Politik adalah
- Perumusan kepentingan, adalah fungsi menyusun dan mengungkapkan tuntutan politik suatu negara. Fungsi ini umumnya dijalankan oleh LSM atau kelompok-kelompok kepentingan.
- Pemaduan kepentingan, adalah fungsi menyatupadukan tuntutan-tuntutan politik dari berbagai pihak dalam suatu negara dan mewujudkan sebuah kenyataan ke dsalam berbagai alternatif kebijakan. pelakunya dalah Partai Politik.
- Pembuatan kebijakan umum, adalah fungsi untuk mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan yang diusulkan oleh partai-partai politik dan pihak-pihak lain untuk dipilih, diantaranya sebagai satu kebijakan pemerintah. pelakunya adalah lembaga eksekutif bersama dengan legislatif.
- Penerapan kebijakan, adalah fungsi melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Pelaku fungsi ini adalah aparat birokrat atu PNS.
BAB I HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
1. INDIKATOR SATU
MENDESKRIPSIKAN KEDUDUKAN MANUSIA SEBAGAI
MAKHLUK INDIVIDU DAN MAKHLUK SOSIAL.
A. PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU
Individu, artinya
perseorangan atau pribadi yang terpisah dari orang lain. Manusia sebagai
makhluk individu terdiri dari unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa)
yang tidak dapat dipisah-pisah, jiwa raga inilah yang membentuk
individu. Manusia juga diberi potensi atau kemampuan (akal, pikiran,
perasaan dan keyakinan) sehingga sagub berdiri sendiri serta bertanggung
jawab terhadap dirinya.
Langganan:
Postingan (Atom)