Perundingan Linggarjati atau kadang juga disebut
Perundingan
Linggajati adalah suatu perundingan antara
Indonesia dan
Belanda di
Linggarjati,
Jawa Barat yang
menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil
perundingan ini ditandatangani di
Istana Merdeka Jakarta pada
15 November 1946 dan diratifikasi kedua
negara pada
25 Maret
1947.
[sunting] Latar Belakang
Masuknya
AFNEI yang
diboncengi
NICA ke
Indonesia karena
Jepang
menetapkan
status quo
di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan
Belanda, seperti contohnya
Peristiwa 10
November, selain itu pemerintah
Inggris menjadi
penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di
Asia, oleh sebab itu,
Sir
Archibald Clark Kerr, diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan
Belanda untuk berunding di
Hooge Veluwe,
namun perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda
mengakui kedaulatannya atas
Jawa,
Sumatera dan
Madura,
namun Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.
[sunting] Misi pendahuluan
Pada akhir Agustus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan
Lord Killearn ke Indonesia untuk menyelesaikan
perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 7 Oktober
1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka
perundingan Indonesia-Belanda dengan dipimpin oleh Lord Killearn.
Perundingan ini menghasilkan persetujuan gencatan senjata (
14 Oktober) dan
meratakan jalan ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai tanggal
11 November 1946.
[sunting] Jalannya perundingan
Dalam perundingan ini Indonesia diwakili oleh
Sutan Syahrir,
Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh
Schermerhorn
dengan anggota
H.J. van Mook, dan
Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai
mediator dalam perundingan ini.
[sunting] Hasil perundingan
Hasil perundingan terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi:
- Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia,
yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
- Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
- Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
- Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth
/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai
kepala uni.
[sunting]
Pro dan Kontra di
kalangan masyarakat Indonesia
Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan
masyarakat Indonesia, contohnya beberapa
partai seperti
Partai Masyumi,
PNI,
Partai
Rakyat Indonesia, dan
Partai
Rakyat Jelata. Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian
itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan
kedaulatan negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini,
pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan
menambah anggota
Komite
Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk
mendukung perundingan linggarjati.
[sunting] Pelanggaran Perjanjian
Pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan mulus. Pada tanggal
20 Juli 1947,
Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya
menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini, dan
pada tanggal
21 Juli 1947, meletuslah
Agresi
Militer Belanda I. Hal ini merupakan akibat dari perbedaan
penafsiran antara Indonesia dan Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar